(source foto : Ruangberita.co)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Bapak Pengasuh Tanya Jawab NU ONLINE DAWE yang saya hormati. Saya ingin menanyakan beberapa hal
berhubungan dengan haji dan umrah.
1. Seseorang, katakanlah namanya Bapak Ahmad, sudah melunasi biaya haji. Akan tetapi ia belum bisa berangkat haji karena masih harus antre. Kemudian ia meninggal dunia. Berkaitan dengan haji, apa yang harus dilakukan oleh keluarganya atau anaknya? Apakah anaknya harus menggantikan haji (menghajikan) Bapaknya?
2. Jika seseorang sudah memiliki uang yang cukup untuk berhaji,
sebaiknya dibayarkan untuk ongkos haji meskipun harus antre beberapa tahun,
atau sebaiknya uang tersebut digunakan untuk umroh saja?
3. Misalnya seseorang mimiliki uang
yang cukup. Kemudian ia ingin menghajikan orang tuanya yang sudah meninggal
dunia. Bagaimanakah cara menghajikan orang tua yang sudah meninggal dunia
tersebut? Terima kasih. Hamdani (nama samaran) Purworejo.
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wa rahmatullah. Saudara penanya dan pembaca, semoga dirahmati oleh Allah.
1. Bagi keluarga Pak Ahmad atau anaknya wajib untuk mengusahakan "badal haji" untuk Pak Ahmad, setelah masa tunggu antrean telah tiba.
2. Jika ia sudah punya uang yang cukup untuk mendaftar biaya haji, maka hendaknya mendaftar biaya haji terlebih dahulu. Jika masih ada kelebihan biaya yang cukup untuk umroh, maka silakan digunakan untuk biaya umroh.
Di Indonesia, umpama biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 45 juta, maka bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 45 juta, segeralah daftar haji. Karena ini bagian dari ikhtiar untuk memenuhi kewajiban haji. Semoga setelah lunas daftar haji, di tengah-tengah penantian panjang masa tunggu antrean tiba, anda dikaruniai rejeki yang cukup untuk berangkat umroh.
3. Cara menghajikan orang tua yang sudah meninggal dunia adalah hendaknya sang anak melaksanakan haji dengan niat atas nama orang tuanya. Jika sang anak tidak mampu melaksanakan sendiri, bisa minta tolong (menyewa, mengupah) orang lain untuk melaksanakan haji untuk orang tuanya. Akan tetapi, sang anak atau orang yang menghajikan orangtuanya tersebut harus sudah pernah haji untuk dirinya sendiri.
Demikian, wallaahu a'lam
Referensi :
1. Hasyiyah Al
Syarwani, 04/31 ( Darul Fikr)
2. Fathul Mu'in hamisy
I'anatutthalibin, 02/321
3. Bughyatul
Mustarsyidin, hal. 121
4. Al Hawi Al Kabir,
04/45
5. Al Majmu' syarah
Muhadzab juz 7 hal.170
6. Syarhul Kabir juz 3
hal 309
7. Tuhfatul Muhtaj juz 4 hal 2
Editor : MI
Nara Sumber : Kiai Aniq Abdullah, S.Pd.I
Komentar0