Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Pak Kiai. Saya ingin menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan masalah weton, Pak Kiai. Langsung saja, berkaitan dengan selametan weton ada beberapa hal yang biasa saya lakukan. Pertama, sedekah weton. Biasanya saya sedekah weton sesuai dengan jumlah neptu satuan weton saya. Saya lahirnya Senin Pon. Senin Pon itu jumlah satuan weton-nya 11. Maka saya bersedekah dengan kelipatan 11. Misalnya 11 ribu, 110, dan seterusnya, sesuai dengan kondisi keuangan saya.
Kedua, pada malam Senin Pon saya mengadakan selametan bancaan bubur lima warna dan sego ropoh (sayuran). Terus terang, saya sebagai orang jawa masih mengakui keberadaan (eksistensi) Kakang kawah adi ari-ari sedulur papat lima pancer.
Saya juga membaca hadroh dan surat Al Fatihah 41 kali untuk diriku sendiri dan sedulur sepuh papat. Selanjutnya, saya membaca shalawat Jibril 1000 kali. Selain itu, saya juga mendoakan orang-orang terdekat, keluargaku, dan teman-temanku: “semoga mereka semua dipernahke jiwa dan raganya oleh Gusti Allah Yang Maha Kuasa.
Adapun nasi selamatannya dimakan bersama anggota keluarga saya dan siapapun yang mau ikut menikmatinya. Pertanyaannya saya adalah dari rangkaian kegiatan yang saya lakukan tersebut apakah diperbolehkan dari kacamata syariat? Adakah yang melanggar ketentuan syariat Islam? Terima kasih. Khamim Cendono
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb. Mas Khamim yang dirahmati Allah. Sebatas yang bisa saya pahami dari
apa yang Anda sampaikan, bahwa apa yang Anda lakukan di dalamnya tidak terdapat
hal yang bertentangan atau melanggar ketentuan syariat Islam. Karena itu, tidak
ada masalah. Sebab kegiatan-kegiatan yang Anda lakukan pada intinya tetap bisa
dimasukkan dalam keumuman melakukan amal-amal kebaikan, yaitu berupa ;
bersedekah, membaca Al-Qur'an, berdzikir (shalawat) dan berdoa kebaikan untuk
diri sendiri maupun untuk orang lain.
Selain itu, melakukan berbagai amal kebaikan sebagai wasilah (sarana) tercapainya hajat yang diinginkan, memang ada dasarnya. Demikian, jawaban saya. Wallahu A’lam.
Referensi :
1. Shofwatut Tafasir, 2/300 (Darul Qur'an al-Karim, Beirut)
2. Al-Mihaj fi syarhi Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, hal.1606
(Baitul Afkar)
3. Al-Fath Al-Mubin bi syarh al-Arba'in, hal.223 (Darul
Minhaj)
4. Al-Bariqah Al-Mahmudiyyah 'ala Al-Thariqah al-Muhammadiyyah, hal. 129
Editor : MI
Nara Sumber : Kiai Aniq Abdullah, S.Pd.I
Komentar0