Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb. Kiai saya ingin bertanya. Bagaimanakah cara kita menghormati atau berbakti kepada kedua orang tua yang sudah meninggal dunia? Apakah dengan menaruh kendi di atas kuburannya, mengijing kuburannya, dan juga menaruh bunga di atas kuburannya termasuk menghormati dan memuliakan kedua orang tua yang telah wafat? Mas Ihsan (Nama Samaran)- Rejosari
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr.wb. Mas Ihsan yang dirahmati Allah. Terkait dengan hal itu, saya
sampaikan sebuah hadits berbunyi:
Dari Usaid bin Ali bin Ubaid -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) bani Sa'idah- dari Bapaknya dari Abu Usaid Malik bin Rabi'ah As Sa'idi ia berkata, "Ketika kami sedang bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari bani Salamah datang kepada beliau. Laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah masih ada ruang untuk aku berbuat baik kepada kedua orang tuaku setelah mereka meninggal?" beliau menjawab, "Ya. Mendoakan dan memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan wasiatnya, menyambung jalinan silaturahmi mereka dan memuliakan teman mereka."
(HR Abu Daud 4476, Ibnu Majah 3654,
Ahmad 15479).
Mencermati hadis di atas maka cara menghormati dan memuliakan (dalam arti berbakti kepada) orang tua yang telah meninggal dunia banyak jenisnya. Pertama, kita bisa mendoakan dan memohonkan ampunan untuk kedua orangtua kita. Kita mintakan ampunan kepada Allah atas segala dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan mereka.
Kedua, kita melaksanakan wasiatnya. Tentu wasiat ini wasiat dalam kebaikan. Jika wasitanya dalam maksiat maka wajib tidak dilaksanakan. Ketiga, kita hendaknya berbuat baik kepada kerabat-kerabatnya dan juga memuliakan teman-temannya. Dimana kita hendaknya tetap menyambung silaturrahmi dengan kerabat-kerabat dan teman-teman orangtua kita yang telah meninggal dunia.
Adapun menaruh kendi di kuburan itu bisa jadi bermaksud menyiraminya dengan air. Sebab menyirami kubur ketika berziarah itu hukumnya disunnahkan. Dengan lain kata, menaruh kendi di atas kuburan dengan maksud setelah orang berziarah kubur lalu Ia menyirami kuburan dengan air dalam kendi tersebut.
Sedangkan mengijing kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), maka hukumnya haram. Karena itu, untuk menghormati orangtua kita hendaknya kita tidak mengkijing kubur mereka di kuburan umum. Demikian. Wallahu A’lam.
* Referensi :
- Riyadhussolihin, hadits nomer urut
343
- Ihya' Ulumiddin 2/217
- Sabilul iddikar, hal. 57
- Hasyiyatul Jamal, 2/208 (Darul Fikr)
- I'anatutthalibin, 2/119
- Nihayatuzzien, hal. 154
- Bujairimi 'ala al-Khothib, 262
Editor : MI
Komentar0